Kembali ke Pengumuman
4 Juni 202688 pembacaLampiran PDF
Program Pengembangan Kompetensi Substansi Politik, Pemerintahan Umum, Pemerintahan Desa, Kewilayahan, Otonomi dan kependudukan Tahun 2026
Dalam rangka meningkatkan kompetensi Aparatur Sipil Negara pada Pemerintahan Daerah sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri) akan menyelenggarakan Program Pengemban