Perencanaan
Rencana Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural
Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural ASN
Dasar Hukum
Landasan Hukum Pengembangan Kompetensi terdapat pada ketentuan Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Pegawai Negeri Sipil memiliki hak dan kesempatan untuk mengembangkan kompetensi melalui pendidikan dan Pelatihan, seminar, kursus, dan penataran. Lebih lanjut terkait ketentuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sambas menetapkan Peraturan Bupati Sambas Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka perlu dilakukan Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Sambas dalam bentuk usulan Pelatihan Kepemimpinan Pengawas (PKP), Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) dan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) dari masing-masing Perangkat Daerah.
Halaman sedang dalam pengembangan
Halaman ini akan menampilkan formulir dan status usulan rencana pengembangan kompetensi manajerial dan sosial kultural ASN Kabupaten Sambas.